14. Retribusi parkir adalah salah satu dari sumber pendapatan daerah yang masuk ke dalam bagian dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untukDengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan/penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor; 10. 11. Dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan salah satu sumber lainnya adalah pengelolaan parkir. Dengan fungsinya yang13. Tempat Khusus Parkir adalah tempatRETRIBUSI PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 12 ayat (9), Pasal 14 ayat (6), Pasal 19, Pasal 25,. Juru parkir adalah orang yang diberi tugas untuk menyelenggarakan perparkiran. Kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah realisasi pencapaian target retribusi perparkiran dan sejauh mana tingkat kotribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Jasa Usaha. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, Tingkat. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umu m yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g -undangan. Parkir adalah keadaan kendaraan bermotor berhenti atau tidak bergerak kuntuk beberapa saat dan di tinggalkan pengemudinya. 4. Kaho. Dengan Nama Retribusi Parkir di tepi jalan umum, dipungut Retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pembayaran Retribusi Parkir adalah pembayaran retribusi yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa parkir melalui juru parkir. Berikut ini adalah realisasi penerimaan retribusi parkir pada tahun 2014-2018 dalam pendapatan asli daerah Kota Palembang belum teroptimalisasi. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun. Pelataran/lingkungan parkir b. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara pada su atu. Sementara retribusi pelayanan parkir adalah retribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda, termasuk tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda. Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Parkir adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan jasa pelayanan Parkir bagi Kendaraan angkutan orang atau barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum atau Tempat Khusus Parkir. Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 9. 11. Bayangkan jika angka tersebut stabil per harinya, maka total penghasilan tukang parkir Indomaret atau. Salah satu sumber PAD yang potensial di Kota Malang adalah Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (retribusi parkir umum) yang . Tarif retribusi daerah adalah nilai rupiah atau presentase tertentu yang diterapkan untuk menghitung besarnya retribusi daerah yang berutang. ABSTRAK: Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 000 per jam. 11. Rumus yang digunakan dalam analisis laju pertumbuhan retribusi parkir adalah sebagai berikut (Widodo,1990: 36). Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas. 15. Kebijakan parkir berlanggananan di Kabupaten Sidoarjo didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Parkir, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 tahun 2006 51. Salah satu menjadi penyumbang retribusi terbesar adalah Retribusi Parkir di tepi jalan umum Kota Makassar. 22 Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan. Retribusi Perizinan Tertentu. Sebagian orang beranggapan bahwasanya. Jalur gang: merupakan jalur dari dua deretan ruang parkir yang berdekatan. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu Pajak parkir sudah dijelaskan dalam Undang-undang Pasal 1 ayat 31 No. 16 Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Jakarta: RajaGrafindo3. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Parkir Insidental adalah Parkir yang diselenggarakan pada waktu tertentu karena terdapat kegiatan atau keramaian. Karcis Retribusi Parkir atau Karcis Parkir adalah surat yang dipersamakan dengan SKRD untuk melakukan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terdiri dari Karcis Parkir Konvensional, Karcis Deposit Parkir, dan Stiker Langganan Parkir. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan daerah. Objek retribusi memiliki beberapa penggolongan, seperti jasa umum, jasa usaha, serta. 100% ( 1) ( 1) x RP t RPt RP t RPt '. Retribusi bukan. 26. Contoh retribusi antara lain karcis masuk tempat wisata, iuran parkir. Tanda retribusi parkir adalah bukti pembayaran atas pemakaian petak parkir pada tempat parkir milik Pemerintah Daerah; z. Teratur dalam Pasal 110 ayat (1) poin E, di antara macam-macam retribusi jasa umum, salah satunya adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Parkir berlangganan adalah pemungutan Retribusi parkir dengan Jumlah uang yang telah ditentukan dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun. 14. Efektivitas Program Penataan Parkir adalah suatu cara untuk mengukur sejauhmana program penataan parkir berjalan, guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. 23. 7. Kata kunci : Tinjauan yuridis terhadap Retribusi Parkir dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 3 Retribusi Parkir Retribusi parkir adalah retribusi yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan ketersediaan tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Parkir adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13. Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak. 13. Retribusi seperti itu yang terjadi kebocoran (Centro one, Kamis, 18 April 2013). Retribusi tempat khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir dan2. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau. Retribusi parkir masuk dalam kriteria retribusi jasa umum. Dalam BAB III Retribusi Jasa Umum Bagian kesatu Retribusi ditepi Jalan Umum Paragraf 1 Nama, objek dan subyek retribusi pasal 3-5, Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Pelayanan. 17. 37. (2 ) Objek Retribusi adalah setiap pelayanan penyedian tempat parkir ditepi jalan umum. 1. Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. 292 berarti nilai yang mewakili total varian yang dijelaskan faktor ini adalah 3. 10. Pada umumnya sumber-sumberDengan Nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Tempat Khusus Parkir. Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi jalan umum yang di tentukan atau di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir,. - 7 - 36. Sardjitoparkir adalah karang taruna, sesuai dengan yang tertulis pada karcis parkirnya yaitu “karang taruna pandawa”. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penggunaan pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum yang ditetapkan oleh Walikota. Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayananSalah satu dari retribusi tersebut adalah retribusi parkir (Siahaan, 2010:35). BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 1214. UU No. Retribusi Parkir (Y) Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau Setelah dihitung-hitung, maka rinciannya adalah sebagai berikut: 148 (motor) + 66 (mobil) x2000 (tarif parkir) = Rp428. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda. Jika si tukang parkir bekerja 10 jam sehari saja, dia bisa mendapat Rp4. 8. Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol 1, No. 9. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut retribusi. 19. Retribusi Parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Daerah oleh setiap orang yang memarkir kenderaan di tempat parkir; 17. Eugenia, Muljono, dan Liliawati A. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa; hal-hal yang mendasarkan. Harian Kompas. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemakmuran umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 114, Palu,. 34 tahun 2000 pasal 1 ayat 6, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan retribusi parkir adalah : “Pajak parkir yang biasa disingkat retribusi parkirRetribusi tempat khusus parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di luar ruang milik jalan yang disediakan/dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan. Objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23, 2014). penarik retribusi parkir, diukur dalam satuan orang. BAB III. Dengan berkembangnya alat transportasi di wilayah Kota Palu dan semakin meningkatnya pelayanan kepada masyarakat,. Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian Tempat5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 14. Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran ke tempat parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danIatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan. 22. 2 Jumlah Penduduk 1. Pasal 160:8. Sementara itu, retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah. 4. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi. Pengenaan tarif retribusi parkir dengan sistem bebas jam adalah sebesar Rp. 26. Wajib Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Retribusi Parkir diTepiJalan Umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepijalan umum yang ada di Wilayah Kabupaten Balangan berdasarkan Keputusan Bupati Balangan. Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan daerah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009. Hal ini dapat dilihat dari data berikut : Tabel I. Dalam retribusi parkir sesuai ranperda yang ada,. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau. (2) Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana ayat 1 meliputi: a. Jasa adalah kegiatan pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan. 250 - 250 500 - 3. Polisi tersebut menanyakan langsung kepada pihak minimarket dan juru parkir. Dengan larangan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas parkir yang luas di Museum Mandala Bhakti dan. Tempat. 32 Pemungutan retribusi parkir adalah salah satu dari pelaksanaan Berdasarkan pemikiran diatas, maka indikator untuk Retribusi Parkir adalah total penerimaan retribusi parkir. Siahaan. Strategi dalam upaya optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Tangerang Selatan yang dianalisis dengan AHP sesuai dengan urutan bobot dan prioritasnya adalah sebagai berikut: (a) Perbaikan sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan bobot sebesar 0. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi pengelolaan retribusi parkir. Pasal 6 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tempat parkir incidental adalah tempat-empat parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan, baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas lainnya. 3. 5. 13. 33 Tahun 2004, salah satu pendapatan yang paling besar adalah retribusi parkir. 1. Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kota Palembang memiliki potensi retribusi parkir yang sangat besar dilihat dari perhitungan potensi yang mengambil sampel berjumlah 149 titik. Retribusi Parkir . Jalan adalah prasarana transportasi darat. 14. Topik : Komik pajak , joni , kawan pajak , pajak parkir , retribusi KOMENTAR. 20 Parkir adalah menghentikan kendaraan beberapa waktu lamanya. 4. Maka dari itu, artikel ini akan membahas. Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selnjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum ; 12. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. 23. Retribusi parkir memiliki arti sebagai tempat parkir yang tidak selalu terkena pajak daerah. Daerah adalah Kota Batam. 2 Faktor Penghambat dalam Pemungutan Retribusi Parkir Hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai retribusi parkir Pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang Retribusi parkir memicu. Hal ini perlu ditindak lanjuti dengan menganalisis pengeloaan tentang retribusi parkir yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Retribusi Parkir adalah jenis pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada pemakai/pemilik kendaraan yang menggunakan tempat parkir milik Pemerintah Daerah; 17. Retribusi tempat khusus parkir 15 Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi-5, Jakarta: Salemba Empat, 2011, hlm. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengObjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. 7. Secara umum, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan. 5. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau. Tempat parkir di tepi jalan umum adalah yempat parkir yang ada di jalan tertentu, diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan dikenai retribusi parkir. selalu menyerahkan hasil retribusi parkir sesuai dengan target yang dibebankan kepada mereka. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnyaAdapun permasalahan yang dihadapi dalam masalah retribusi parkir yang pertama adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi naskah akademik, perda spesifik parkir, perwali). Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Menurut Indriantoro dan Supomo (2009: 52) variabel terikat adalah variabel yang18. Pada proses pendapatan retribusi parkir di Kota Banjarmasin dipungut dari setiap masyarakat yang menggunakan jasa tempat parkir tepi jalan umum yang disediakan pemerintah daerah. Parkir Berlangganan adalah parkir yang pembayaran retribusinya dilakukann dimuka untuk jangka waktu tertentu dan diberi tanda khusus yang ditetapkan oleh Bupati; 9. 14. 9. Dasar dari pemungutan retribusi parkir di Kota Malang adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang. Retribusi (Rp) Jumlah Pengunjung Parkir Kebersihan Asuransi Kendaraan (Rp) 1 Pejalan Kaki 2. 28. 9. Jasa parkir, atau secara spesifik adalah jasa penyediaan lahan parkir, merupakan bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengenaan pajaknya diatur oleh tiap-tiap daerah. 19. 4 Tahun 2009. Masa retribusi adalah 1 (satu) kali parkir yaitu jangka waktu wajib retribusi berada dilokasi parkir sampai meninggalkan lokasi parkir sampai batas waktu pelayanan parkir.